1.MACAM NORMA DAN SANKSI
a. Norma Agama,berasal dari Kitab Suci yang melanggar akan mendapatkan dosa dan siksa di akhirat.
b. Norma Kesopanan,berasal dari keyakinan masyarakat , yang melanggar akan diasingkan dari pergaulan masyarakat
c. Norma Kesusilaan,berasal dari suara hati manusia , yang melangggar akan memiliki rasa bersalah dan menjadi bahan sindiran.
d. Norma Hukum , berasal dari peraturan perundang undangan , yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana atau dipenjara. Norma ini bersifat memaksa dan sanksinya tegas.
2. PEMBAGIAN HUKUM
a. Hukum menurut bentuknya = hukum tertulis (KUH Perdata / pidana),dan tidak tertulis ( Konfensi)
b. Hukum menurut sifatnya = Memaksa (Hukum Pidana),dan Mengatur(Hukum Dagang)
c. Hukum menurut Isinya = Hukum Privat (Sipil),Hukum Publik.
d. Hukum menurut Luas Berlakunya = Ius constitutum,Ius constidentum,Ius Naturale (Hukum Asasi)
3. CONTOH PENERAPAN NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA , BERMASYARAKAT, dan BERNEGARA.
a. Dalam Lingkungan Keluarga : Menyapu rumah,Mengepel Lantai, Membereskan Kamar, Memasak,Mencuci Piring.
b. Dalam Lingkungan Sekolah : Memakai baju Seragam yang telah ditentukan ,tidak terlambat datang ke sekolah, mengikuti upacara Bendera, mengerjakan tugas yang diberikan oleh Bapak/ibu guru, selalu menjaga kebersihan lingkungan.
c. Dalam Bermasyarakat : Menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan,menjaga keamanan dan kedamaian dalam bertetangga,mengikuti kerja bhakti,tidak membuat onar yang mengganggu lingkungan masyarakat.
d. Dalam Lingkungan Negara :Setiap warga negara harus mematuhi segala aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
4. ARTI PROKLAMASI KEMERDEKAAN BAGI BANGSA INDONESIA.
Sebagai pemberitahuan resmi kepada bangsa Indonesia yang menjelaskan bahwa Indonesia telah bebas ,tidak terjajah lagi ,tidak terikat kepada pihak tertentu.
5. NILAI KEROHANIAN UUD 1945 , KONSTITUSI PERTAMA .
UUD proklamasi yang disebut UUD 45' . Catatan : Bahwa predikat 1945 yang terletak di belakang UUD secara formal baru dinyatakan setelah keluarnya Dekrit presiden 5Juli 1959,pada bagian awal yaitu niali ketuhanan , kemanusiaan , persatuan,kerakyatan dan keadilan.
6. HUBUNGAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945 DENGAN UUD45'
a. Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam teks prokalamasi disebutkan kembali atau ditegaskan kembali dalam alinea ketiga pembukaan UUD1945.
b. Penetapan UUD 45' dan pengangkatan presiden dan wakil presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan realisasi dari proklamasi (khususnya bagian kedua) yang berbunyi : Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
c. Pada hakikatnya , Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci . Hal itu disebabkan Pembukaan UUD 45' memuat pikiran-pikiran pokok yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD45'.
7. CONTOH SIKAP DAN PERILAKU YANG BAIK TERHADAP MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA.
a. Sikap terhadap Proklamasi Kemerdekaan : Menghargai jasa para pahlawan , membela kemerdekaan Indonesia dari berbagai gangguan baik dari luar maupun dari dalam negeri, rela berkorban demi negara dan bangsa Indonesia, bersemangat dalam giat belajar dalam mengikuti pendidikan di sekolah.
b. Sikap terhadap konstituds pertama : Mendukung keberadaan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan, menghargai budaya demokrasi dimanapun berada,menghargai adanya kehidupan masyarakat yang religius,menghargsi harkat dan martabat manusia,
menghargai norma-norma kehidupan sosial budaya.
menghargai norma-norma kehidupan sosial budaya.
8.KEDAULATAN RAKYAT
Kekuasaan tertinggi suatu negara ada ditangan rakyat.
9.INSTRUMEN HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA :
a.) Keluarnya ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
b.) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
c.) UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
d.) Keppres No.181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
e.) Keppres No. 129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.
10. FUNGSI KOMNAS HAM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAM :
- pengkajian dan penellitian HAM .
- penyuluhan tentang HAM
- pemantauan tentang HAM
- Mediasi tentang HAM .
11. BENTUK KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM :
adalah : unjuk rasa,pawai ,rapat umum, mimbar bebas.
12. SIKAP POSITIV WARGA NEGARA TERHADAP PELAKSANAAN UUD 45 HASIL AMANDEMEN :ada di berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi,hukum, sosial budaya,perhankam.
9.INSTRUMEN HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA :
a.) Keluarnya ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
b.) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
c.) UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
d.) Keppres No.181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
e.) Keppres No. 129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.
10. FUNGSI KOMNAS HAM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAM :
- pengkajian dan penellitian HAM .
- penyuluhan tentang HAM
- pemantauan tentang HAM
- Mediasi tentang HAM .
11. BENTUK KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM :
adalah : unjuk rasa,pawai ,rapat umum, mimbar bebas.
12. SIKAP POSITIV WARGA NEGARA TERHADAP PELAKSANAAN UUD 45 HASIL AMANDEMEN :ada di berbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi,hukum, sosial budaya,perhankam.
Comments