Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2009

PKN GRADE 9th

1.MACAM NORMA DAN SANKSI  a. Norma Agama,berasal dari Kitab Suci yang melanggar akan mendapatkan dosa dan siksa di akhirat.  b. Norma Kesopanan,berasal dari keyakinan masyarakat , yang melanggar akan diasingkan dari pergaulan masyarakat  c. Norma Kesusilaan,berasal dari suara hati manusia , yang melangggar akan memiliki rasa bersalah dan menjadi bahan sindiran.  d. Norma Hukum , berasal dari peraturan perundang undangan , yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana atau dipenjara. Norma ini bersifat memaksa dan sanksinya tegas. 2. PEMBAGIAN HUKUM   a. Hukum menurut bentuknya = hukum tertulis (KUH Perdata / pidana),dan tidak tertulis ( Konfensi)   b. Hukum menurut sifatnya = Memaksa (Hukum Pidana),dan Mengatur(Hukum Dagang)   c. Hukum menurut Isinya = Hukum Privat (Sipil),Hukum Publik.   d. Hukum menurut Luas Berlakunya = Ius constitutum,Ius constidentum,Ius Naturale (Hukum Asasi) 3. CONTOH PENERAPAN NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA , BERMASYARAKAT, dan BERNEGARA.  a. D