1.MACAM NORMA DAN SANKSI a. Norma Agama,berasal dari Kitab Suci yang melanggar akan mendapatkan dosa dan siksa di akhirat. b. Norma Kesopanan,berasal dari keyakinan masyarakat , yang melanggar akan diasingkan dari pergaulan masyarakat c. Norma Kesusilaan,berasal dari suara hati manusia , yang melangggar akan memiliki rasa bersalah dan menjadi bahan sindiran. d. Norma Hukum , berasal dari peraturan perundang undangan , yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana atau dipenjara. Norma ini bersifat memaksa dan sanksinya tegas. 2. PEMBAGIAN HUKUM a. Hukum menurut bentuknya = hukum tertulis (KUH Perdata / pidana),dan tidak tertulis ( Konfensi) b. Hukum menurut sifatnya = Memaksa (Hukum Pidana),dan Mengatur(Hukum Dagang) c. Hukum menurut Isinya = Hukum Privat (Sipil),Hukum Publik. d. Hukum menurut Luas Berlakunya = Ius constitutum,Ius constidentum,Ius Naturale (Hukum Asasi) 3. CONTOH PENERAPAN NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA...
HEALTH, INFORMATION, KNOWLEDGE, ENGINEERING, LIFESTYLE